Kamis, 4 Juni 2026

Pelaku dan Wanita yang Ditemukan Tewas di Bebatuan Sungai Cipendawa Sukaresmi Cianjur Jalin Kedekatan 2 Bulan, Awalnya Dikenalkan Teman

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 25 Juni 2025 | 15:39 WIB
ILUSTRASI - Seorang pria, MFS (27) nekat membunuh seorang wanita, SOD (30) di Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Freepik/gratispik)
ILUSTRASI - Seorang pria, MFS (27) nekat membunuh seorang wanita, SOD (30) di Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Freepik/gratispik)

PORTALOKA.ID - Seorang pria, MFS (27) nekat membunuh seorang wanita, SOD (30).

Mayat SOD dibuang di Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Jasad korban ditemukan warga, Rabu, 4 Juni 2025.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan korban dengan pelaku sudah menjalin kedekatan sejak 2 bulan terakhir.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bebatuan Sungai Cipendawa Sukaresmi Cianjur Jawa Barat Ditangkap Polisi di Bekasi, Korban Ditemukan Tanpa Busana

"Pelaku ini dikenalkan pada korban melalui temannya."

"Kemudian mereka komunikasi secara intens," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Rabu, 25 Juni 2025.

Kini, MFS sudah ditangkap polisi Polres Cianjur, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan MFS ditangkap di Avapark, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Baca Juga: Pria 27 Tahun Nekat Habisi Nyawa Perempuan, Mayat Korban Ditemukan di Bebatuan Sungai Cipendawa Sukaresmi Cianjur Jawa Barat

“Pelaku ditangkap dini sekitar pukul 02.00 WIB,” kata AKP Tono Listianto.

Motif pembunuhan, cara pembunuhan, dan alasan membuang korban ke sungai masih dalam penyelidikan.

“Untuk motif, cara membunuh, dan alasan membuang korban ke sungai masih kami dalami."

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan,” jelas AKP Tono Listianto.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X