Kamis, 4 Juni 2026

2 Pria Diciduk Polisi Gegara Melakukan Penganiayaan di Pameungpeuk Bandung, Ini Barang Buktinya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 25 Juni 2025 | 12:23 WIB
Dua pria diamankan polisi Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung, Jawa Barat gegara melakukan penganiayaan terhadap warga di Kampung Sompok Sukaluyu, Desa Bojong Kunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten  (Tribrata News Polda Jabar)
Dua pria diamankan polisi Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung, Jawa Barat gegara melakukan penganiayaan terhadap warga di Kampung Sompok Sukaluyu, Desa Bojong Kunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten (Tribrata News Polda Jabar)

PORTALOKA.ID - Dua pria diamankan polisi Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung, Jawa Barat.

Mereka adalah R dan D yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Sompok Sukaluyu, Desa Bojong Kunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu, 21 Juni 2025.

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku.

Baca Juga: Pertama di Klaten! Nonton Bioskop VR 3D Ada di The Honduras, HTM Murah Meriah Rp 10 Ribu Saja, Gasss Banter Ayo Nonton Bolo

 

AKP Asep Dedi mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait dugaan penganiayaan.

“Begitu menerima laporan masyarakat, kami segera menurunkan tim dari unit Reskrim bersama piket ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” kata AKP Asep Dedi, Selasa, 24 Juni 2025.

Pelaku R diamankan di RS UKM Taman Kopo Indah setelah mengantarkan korban.

Sementara pelaku D ditangkap di kontrakannya di Cikambuy, Katapang.

Baca Juga: The Honduras Wisata Air Anyar di Klaten Jawa Tengah, Gandeng Warga dan UMKM Lokal Tingkatkan Perekonomian

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah cerulit dan 1 buah nampan yang terdapat bercak darah.

“Kedua pelaku kini telah kami amankan di Mapolsek Pameungpeuk."

"Terhadap mereka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan” ujar AKP Asep Dedi.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Polda Jabar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X