Kamis, 4 Juni 2026

Pesepeda Onthel Meninggal Dunia Usai Ditabrak Honda GL 100 di Wates Kulon Progo Yogyakarta

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 11 Juni 2025 | 10:49 WIB
ILUSTRASI - Pesepeda onthel tewas tertabrak sepeda motor di Wates Kulon Progo Yogyakarta (Pixabay/Mohamed_hassan)
ILUSTRASI - Pesepeda onthel tewas tertabrak sepeda motor di Wates Kulon Progo Yogyakarta (Pixabay/Mohamed_hassan)

PORTALOKA.ID - Insiden kecelakaan maut melibatkan sepeda onthel dan sepeda motor Honda GL 100 di kawasan Wates pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 17.20 WIB.

Persisnya ada di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Padukuhan Kularan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Korban meninggal dunia berinisial DR (66) wanita warga Conegaran, Triharjo, Wates.

Sedangkan pemotor berinisial AP (26) warga Palihan, Temon.

Baca Juga: Persyaratan Khusus untuk Daftar Lowongan Guru Sekolah Rakyat Kemensos, Harus Siap Berada di Lingkungan Asrama!

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kulon Progo, Ipda Tanto Kurniawan mengatakan kecelakaan bermula saat pesepeda melaju dari arah timur ke barat di Jalan KH Wahid Hasyim.

Sesampainya di TKP, korban hendak belok ke kanan atau arah utara.

Nahas pada waktu bersamaan melaju GL 100 dengan nomor polisi AB 3919 CB dari arah barat ke timur.

Jarak yang terlalu dekat membuat kecelakaan tak dapat terhindarkan.

Baca Juga: Cek Persyaratan Umum Daftar Lowongan Guru Sekolah Rakyat Kemensos, Usia Maksimal 45 Tahun hingga Punya Sertifikat PPG

"Semula sepeda onthel berjalan dari arah timur ke barat, sesampainya di TKP berbelok ke utara (kanan), pada saat bersamaan melaju Sepeda Motor Honda GL 100 No. Pol AB-3919-CB dari arah barat ke timur, karena jarak sudah dekat sehingga terjadi laka," kata Tanto.

Akibatnya pesepeda mengalami luka parah di bagian kepala hingga dinyatakan meninggal dunia.

"Korban dinyatakan meninggal dunia di TKP, dengan luka parah bagian kepala," ungkapnya.

Sementara pemotor mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X