Kamis, 4 Juni 2026

8 Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Sumedang, 2 di Anatarnya Residivis, 16 Motor dan 1 Mobil Diamankan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 30 April 2025 | 11:09 WIB
Polres Sumedang, Jawa Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan 8 tersangka.  (Tribrata News Polda Jabar)
Polres Sumedang, Jawa Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan 8 tersangka. (Tribrata News Polda Jabar)

PORTALOKA.ID - Polres Sumedang, Jawa Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan 8 tersangka.

Para pelaku sebagian besar menggunakan kunci palsu dalam melancarkan aksinya.

Para pelaku diamankan setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari laporan masyarakat.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan penyelidikan berawal dari laporan dugaan pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Hindari Penyebrang Jalan, Kecelakaan Maut Mobil Toyota Yaris vs Motor Honda Vario di Jalan Pemuda Klaten, 1 Orang Tewas

 

Setelah mengamankan salah satu pelaku, polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga ke wilayah Kabupaten Indramayu, Garut, Bandung Barat, dan Subang.

“Dari pengembangan tersebut, 8 pelaku berhasil ditangkap, termasuk 2 residivis yang pernah dipenjara karena kasus serupa,” kata AKBP Joko Dwi Harsono, Selasa, 29 April 2025, di Halaman Mako Polres Sumedang.

Polisi menyita 16 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit mobil Avanza warna putih, 2 buah tang, dan sejumlah kunci palsu yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan motif pencurian tersebut adalah faktor ekonomi.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Pria Lansia Tersangkut di Dam Tukuman Plosowangi Cawas Klaten, Hilang Sehari hingga Ditemukan 22 KM dari TKP

 

Para tersangka mencuri kendaraan bermotor menggunakan kunci palsu, kemudian menjualnya untuk mendapatkan uang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7uh tahun.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X