Minggu, 19 Juli 2026

Tukang Becak Korban Aksi Balap Liar 2 Pemuda di Bukateja Purbalingga Diberi Becak Baru oleh Kapolres

Photo Author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 10:27 WIB
Kapolres Purbalingga Beri Bantuan Becak untuk Pengayuh Becak Tertabrak Balap Liar di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tegah. (tribratanews.purbalingga.jateng.polri.go.id)
Kapolres Purbalingga Beri Bantuan Becak untuk Pengayuh Becak Tertabrak Balap Liar di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tegah. (tribratanews.purbalingga.jateng.polri.go.id)

Atas perbuatannya, IR dan HF dijerat pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 311 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 juta atau pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 8 juta,” tegas AKP Kumala Enggar Anjarani. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X