Atas perbuatannya, IR dan HF dijerat pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 311 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 juta atau pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 8 juta,” tegas AKP Kumala Enggar Anjarani. ***
Artikel Terkait
Honda Vario Berhenti Mendadak Diseruduk Supra Fit di Jalan Raya Desa Kembangan Purbalingga, Begini Kondisi Korban
Kakek di Mrebet Purbalingga Ditemukan Tewas di Sawah oleh Warga, Begini Kondisinya saat Diperiksa Dokter Puskesmas
Main Petasan dan Ganggu Warga, 16 Remaja Dibawa ke Polsek Kalimanah Purbalingga, Orang Tua Dipanggil
Kebakaran Dapur Rumah di Kalimanah Wetan Purbalingga, Diduga dari Pembakaran Barang Bekas Lalu Ditinggal Pergi
Kebakaran Hanguskan Atap Rumah di Kalimanah Purbalingga, Segini Kerugiannya