Minggu, 19 Juli 2026

Ini 3 Pesan Direktur GTK Kemenag untuk Percepat Pencairan TPG Guru Madrasah 2025, Cair Akhir Maret?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 6 Maret 2025 | 04:41 WIB
Direktur GTK Kemenag Thobib Al-Asyhar sebut pencairan TPG guru madrasah akhir Maret (Pendis Kemenag)
Direktur GTK Kemenag Thobib Al-Asyhar sebut pencairan TPG guru madrasah akhir Maret (Pendis Kemenag)

PORTALOKA.ID - Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) sedang memproses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah.

Pencairan TPG periode januari-Februari 2025 sangat dinantikan oleh para guru madrasah.

Namun, hingga awal Maret 2025 Kemenag tak kunjung mencairkan TPG tersebut.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al-Asyhar mengatakan, saat ini sedang dilakukan akselerasi.

Baca Juga: Full Senyum! Guru Bakal Banjir Tunjangan Tahun 2025: TPG, THR, hingga Gaji ke-13 Siap Dicairkan

Hal itu menurut Thobib dilakukan agar TPG bisa cair pada akhir Maret 2025.

"Kita tengah lakukan proses pencairan TPG periode Januari - Februari 2025 bagi guru madrasah," terang Thobib, Selasa, 4 Maret 2025.

"Kami targetkan bisa cair pada akhir Maret 2025," sambungnya.

Menurut Thobib, sebagai percepatan pencairan, pihaknya sudah meminta seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk segera melakukan penyesuaian data guru pada aplikasi EMIS GTK melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id dengan menggunakan akun SIMPATIKA.

Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda sampai 2026? Begini Penjelasan MenPAN RB Rini Widyantini

"Proses ini kami minta bisa dimulai sejak hari ini, 4 Maret 2025," sebut Thobib.

Untuk menjamin kelancaran pencairan TPG, Thobib juga minta para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk memperhatikan tiga hal.

Pertama, melakukan proses penyesuaian data, termasuk pengaturan status keaktifan guru, penyesuaian data guru mutasi, ajuan penerbitan NRG bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru.

Kedua, batas akhir penyesuaian data adalah 15 Maret 2025. Sehingga, Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) periode Januari-Februari akan di-generate otomatis melalui aplikasi EMIS GTK pada tanggal 15 dan 17 Maret 2025.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X