PORTALOKA.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pedoman peringatan Hari Guru Nasional 2024 (HGN 2024).
Di antara poin dalam pedoman tersebut yaitu terkait pelaksanaan upacara peringatan HGN 2024.
Dalam Surat Pedoman Peringatan HGN 2024 Nomor 31810/MPK.BlffU.02.03/2024, disebutkan upacara HGN 2024 diselenggarakan di kantor Kemendikdasmen Pusat, Kantor Kementerian Agama Pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
Pedoman peringatan Hari Guru Nasional juga mengatur susunan upacara bendera, pakaian peserta upacara, serta lagu yang dinyanyikan.
Baca Juga: Berkat BRI, Petani Mangga Bondowoso Mampu Perluas Lahan dan Tingkatkan Taraf Hidup
Susunan Acara Upacara Bendera
Adapun susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional 2024, yaitu sebagai berikut:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;