PORTALOKA.ID - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 untuk jenjang SMA dan SMK sudah memasuki tahapan akhir yakni pendaftaran ulang atau daftar ulang.
Sebelum melakukan daftar ulang, peserta atau calon siswa dapat melihat hasil seleksi melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.
Daftar ulang wajib dilakukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPDB 2024.
Jika tidak melakukan daftar ulang maka peserta akan dianggap mengundurkan diri, dan tempatnya akan diberikan kepada peserta cadangan.
Daftar ulang PPDB Jateng 2024 dipastikan gratis, tanpa dipungut biaya sepersen pun.
Menurut jadwal, daftar ulang PPDB Jateng 2024 dilaksanakan pada 3-12 Juli 2024.
Khusus untuk PPDB Jateng 2024, peserta wajib melakukan daftar ulang secara luring, di mana peserta harus datang langsung ke sekolah tujuan.
Sebelum melakukan daftar ulang, simak berikut ini ketentuan lengkapnya.
Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 SMA/SMK
1. Peserta yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB 2024 wajib melakukan daftar ulang. Jika tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Baca Juga: Gak Diterima di Sekolah Negeri? Deretan SMK Swasta di Ciamis Ini Bisa Jadi Pilihan PPDB 2024
2. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh sekolah tujuan masing-masing berdasarkan pedoman ketentuan yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
3. Peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi PPDB 2024 akan terdaftar sebagai cadangan.