3. Bagi masyarakat kategori terlantar, miskin, yatim/yatim piatu yang menetap di panti asuhan dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan panti dan terdaftar di Dinas Sosial
4. Bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu yang tidak memiliki program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah dapat melampirkan keterangan dari hasil musyawarah kelurahan yang menyatakan yang bersangkutan DTKS.
Kuota PPDB SMA dan SMK
Kuota Jalur SMA
- Zonasi: 50%
- Afirmasi KETM: 15%
- Afirmasi PDBK: 5%
- Perpindahan tugas: 5%
- Prestasi: 25%
Kuota Jalur SMK
- Afirmasi KETM: 15%
- Prioritas terdekat: 10%
- Afirmasi PDBK: 5%
- Perpindahan tugas: 5%