PORTALOKA.ID - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026.
Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB 3 Menteri ditetapkan pada 19 September 2025 dan mulai berlaku sesuai dengan tanggal penetapan.
SKB 3 Menteri ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2026.
Baca Juga: Kalender 2026 Lengkap dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta Long Weekend
Di dalam SKB 3 Menteri juga memuat perkiraan Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha beserta cuti bersama.
Kendati demikian penetapan 1 Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha 1447 Hijriah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan sidang isbat.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
Mengacu pada SKB 3 Menteri, sepanjang 2026 terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Baca Juga: Apakah Hari Santri Tanggal Merah? Cek Hari Libur dan Cuti Bersama Selama Oktober 2025
Adapun daftar hari libur nasional 2026 yaitu sebagai berikut:
- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili