PORTALOKA.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberlakukan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai tahun ajaran baru 2025/2026.
TKA berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan di bawah Kemendikdasmen, mulai SD, SMP hingga SMA dan SMK.
TKA juga berlaku bagi sekolah yang ada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), dari mulai MI, MTs sampai MA dan MAK.
Lantas, apa itu Tes Kemampuan Akademik, dan kapan dilaksanakannya?
Dilansir dari laman Pusmendik Kemendikdasmen, TKA dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar.
Hal tersebut lantaran dalam beberapa tahun terakhir tidak tersedia laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar.
Ketiadaan laporan capaian akademik ini menimbulkan beberapa permasalahan, seperti pada proses seleksi.
Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.
Baca Juga: Inilah Jadwal Pelaksanaan AN dan TKA dari Perjanjian Kemendikdasmen dan Kemenag Tahun 2025
Apakah TKA wajib diikuti oleh semua murid?
Menurut Kemendikdasmen, TKS sifatnya tidak wajib. Hanya murid yang merasa siap saja yang boleh mengikuti tes ini.
Bagi murid yang tidak mengikuti TKA tidak ada konsekuensi apapun, dan tetap bisa lulus dari satuan pendidikan. Sebab, TKA bukan untuk menentukan kelulusan.
Namun hasil TKA sebagai hasil tes terstandar yang menunjukkan capaian akademik dapat digunakan sebagai salah satu syarat atau pertimbangan untuk seleksi penerimaan murid baru ke jenjang pendidikan berikutnya atau penerimaan calon mahasiswa baru.