PORTALOKA.ID - Tahun ajaran baru 2025/2026 sudah ada di depan mata.
Berbagai sekolah telah membuka pendaftaran untuk siswa barunya.
Termasuk di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, menyebut usia anak 7 tahun menjadi prioritas dalam penerimaan murid baru SD.
Usia 7 tahun dianggap bahwa murid baru sudah memiliki kesiapan psikis dan kecerdasan untuk masuk SD.
Sementara batas usia minimal masuk SD adalah 6 tahun pada bulan Juli tahun berjalan.
Namun tidak perlu khawatir, Ayah Bunda juga sudah bisa mendaftarkan anaknya untuk masuk SD meski usianya belum ada 6 tahun.
Berikut Portaloka.id sajikan dua syarat anak dibawah 6 tahun agar bisa diterima di SD:
1. Calon murid baru wajib memiliki kecerdasan atau bakat istimewa.
Perlu dibuktikan dengan dokumen atau surat rekomendasi yang valid.
2. Calon murid baru wajib memiliki kesiapan psikis.
Perlu dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh psikolog profesional.\