Rayon 2 yakni Kelurahan/Desa di luar DIY kecuali Kelurahan/Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.
Jalur Afirmasi
Suhirman mengatakan kuota maksimal di jalur afirmasi didasarkan pada tiap rombongan belajar (rombel).
Adapun per rombel tersebut akan diambil 2 siswa.
Pasalnya tidak semua sekolah memiliki siswa difabel.
"Dua siswa per rombel, bukan per sekolah. Kalau rombelnya 3 yang 6. Ya nggak harus ada, soalnya tiap sekolah belum tentu ada (siswa difabel) yang mendaftar," papar Suhirman.
Terkait informasi lengkap SPMB, dihimbau dapat mengunjungi laman spmb.jogjaprov.go.id.***