PORTALOKA.ID - Ada rencana mau ikut program magang atau intern? Simak dulu artikel berikut ini.
Magang atau internship biasanya menjadi pilihan mahasiswa yang belum lulus kuliah, atau baru lulus tapi belum punya pengalaman kerja.
Melalui magang, peserta bisa menerapkan ilmu yang mereka pelajari serta memperoleh pengalaman langsung di dunia kerja.
Biasanya mereka bekerja di bawah bimbingan profesional untuk menguasai keahlian tertentu.
Baca Juga: Gaji TNI 2025 dari Tamtama sampai Jenderal Lengkap dengan Tunjangannya
Apakah Peserta Magang Digaji?
Pertanyaan ini mungkin muncul di benak calon peserta magang.
Secara umum peserta magang tidak digaji. Namun menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, peserta magang berhak memperoleh uang saku dan uang transpor.
Pada Pasal 22 ayat 2 disebutkan, hak peserta magang lainnya yaitu memperoleh jaminan sosial tenaga kerja dan sertifikat apabila lulus di akhir program.
Kendati demikian ada juga perusahaan yang tidak memberikan bayaran bagi peserta magang atau intern, baik karena program tersebut merupakan kewajiban kampus maupun keterbatasan anggaran perusahaan.
Baca Juga: Perbandingan Gaji PPPK dengan PNS 2025 Lulusan SMA dan Sarjana, Siapa Lebih Besar?
Gaji Magang di Indonesia
Dirangkum dari berbagai sumber, gaji magang atau intern di Indonesia antara Rp1.000.000 sampai Rp3.000.000 per bulan.
Besaran gaji ini tergantung kebijakan perusahaan serta lokasi perusahaan tersebut berada.