PORTALOKA.ID - Seorang pria menganiaya dan membunuh MFA, bocah berusia 7 tahun.
Pelaku adalah MA (25) warga Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
MA merupakan kekasih dari I (23) yang tidak lain adalah ibu MFA.
Kejadian penganiayaan berawal saat MA menjemput MFA, Minggu, 9 Februari 2025, pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Jadi Buronan 1 Bulan, Guru PPPK di Cianjur yang Cabuli 3 Mantan Sisiwinya Berhasil Ditangkap
Saat itu, ibu korban sedang membantu saudaranya hajatan pernikahan.
"Ibu korban memang minta pelaku untuk menjemput korban."
"Ibunya sibuk bantu hajatan di rumah saudaranya," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, Kamis, 13 Februari 2025.
MFA lalu dibawa ke area perkebunan kopi di wilayah Desa Garahan, Kecamatan Silo.
Saat itu, MFA dianggap nakal oleh MA.
MA lalu melakukan penganiayaan hingga menyebabkan MFA meninggal dunia.
Korban MFA kemudian dikubur sendiri oleh pelaku MA.