"Setelah diperkosa bergilir, korban tidak berdaya," kata AKP Margono Suhendra, Kamis, 13 Februari 2025.
PRA lalu dibuang ke sungai di Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri oleh para pelaku.
"Korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak."
"Korban dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup," tutur AKP Margono Suhendra.
AP juga merampas sepeda motor Honda Vario dan ponsel milik PRA.
Sepeda motor PRA dijual oleh AP Rp 2,2 juta.
"Motifnya ingin menguasai barang milik korban."
"Motor korban dijual Rp 2,2 juta, yang Rp 800 ribu dipakai keperluan bertiga."
"Barang bukti yang kami amankan sisa jual motor," ujar AKP Margono Suhendra.
Ketiga tersangka kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang.
Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 339 atau pasal 338 KUHP.