Pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sah yang menunjukan mereka adalah pasangan suami istri.
Keempat pasangan itu tidak memiliki dokumen atau surat nikah yang membuktikan status hubungan mereka.
Plt Kasi Humas Polres Kebumen, Aiptu Nanang Faulatun mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menanggulangi pelanggaran asusila di wilayah Kebumen.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk."
"Tidak terganggu oleh hal-hal yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan,” ujar Aiptu Nanang Faulatun.
Para pasangan yang diamankan kemudian diberikan pembinaan.
Petugas memberikan pemahaman pada mereka agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Pembinaan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menjaga perilaku."
"Menjauhi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," tutur Aiptu Nanang Faulatun. ***