berita

PNS, PPPK, hingga Honorer Bisa Daftar PPG 2025! Yuk, Simak Berkas yang Harus Disiapkan Apa Aja

Minggu, 9 Februari 2025 | 13:02 WIB
PPG Daljab 2025 terbuka bagi guru PNS hingga honorer yang terdaftar di Dapodik (ppg.dikdasmen.go.id)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi seluruh guru baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer.

Pasalnya, Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2025 akan segera dibuka.

Nantinya, PPG Daljab 2025 tersebut dapat diikuti oleh para guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Mulai dari guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga honorer sekalipun dapat mengikutinya.

Baca Juga: Program BRI Menanam Grow and Green di Tanjung Prepat Berau Berhasil Serap Karbon 2.987 CO2e (Kg) per Tahun dan Dorong Ekonomi Masyarakat

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani menyampaikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) tersebut akan dilaksanakan secara bertahap.

Setelah peserta PPG Daljab 2025 dipanggil melalui akun SIMPKB, maka harus melakukan lapor diri pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.

Berkas Lapor Diri di LPTK Penyelenggara bagi Peserta PPG 2025

Untuk melakukan lapor diri pada LPTK penyelenggara, diperlukan berkas sebagai berikut:

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka, Ini Tahapan PPG Daljab Kemenag 2025, Tersedia 269 Ribu Kuota

1. Pakta Integritas (terlampir).

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir.

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.

Halaman:

Tags

Terkini