PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi seluruh guru baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer.
Pasalnya, Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2025 akan segera dibuka.
Nantinya, PPG Daljab 2025 tersebut dapat diikuti oleh para guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Mulai dari guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga honorer sekalipun dapat mengikutinya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani menyampaikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) tersebut akan dilaksanakan secara bertahap.
Setelah peserta PPG Daljab 2025 dipanggil melalui akun SIMPKB, maka harus melakukan lapor diri pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.
Berkas Lapor Diri di LPTK Penyelenggara bagi Peserta PPG 2025
Untuk melakukan lapor diri pada LPTK penyelenggara, diperlukan berkas sebagai berikut:
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka, Ini Tahapan PPG Daljab Kemenag 2025, Tersedia 269 Ribu Kuota
1. Pakta Integritas (terlampir).
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir.
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.