PORTALOKA.ID - Seorang pria, AR (45) diringkus Polsek Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Warga Kecamatan Teluk Betung Utara itu nekat mencuri barang di dalam lingkungan sekolah.
Pencurian terjadi di Sekolah Xaverius, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Jumat, 31 Januari 2025, sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku AR menggasak 1 tas berisi 1 unit laptop milik korban AE.
Dalam menjalankan aksinya, AR memanfaatkan kelengahan petugas keamanan sekolah.
"Pelaku masuk ke dalam lingkungan sekolah seolah-olah akan menjemput siswa."
"Pelaku memantau situasi."
"Jika dipastikan aman baru mengambil barang berharga di lingkungan sekolah tersebut," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald, Kamis, 6 Februari 2025.
Pengungkapan kasus berawal saat polisi dan AE memancing AR untuk melakukan transaksi penjualan laptop milik korban.
Laptop itu dipasarkan oleh AR di forum jual beli di media sosial.
"Seusai berhasil mengambil laptop tersebut, kemudian barang curian ini ditawarkan melalu media sosial," kata Kompol Enrico Donald.
AR akhirnya ditangkap polisi pada Minggu, 2 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.