PORTALOKA.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.
Lokasinya berada di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kasus ini melibatkan seorang berinisial ERE (23).
ERE diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg.
Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat, Jumat, 31 Januari 2025.
Warga memberikan informasi mengenai adanya praktik ilegal tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Polisi menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan.
Baca Juga: Jalan Terlalu ke Kiri, Truk Pasir Terguling ke Sawah di Jogonalan Klaten, Begini Kondisi Sopir
"Dalam praktiknya, tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi," kata Kombes Pol Arif Budiman, Rabu 5 Februari 2025.
"Praktik ini melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat."
"Pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran bahkan ledakan," imbuhnya.
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.