CILACAP, PORTALOKA.ID - Seorang pengedar narkotika jenis sabu, TWH (26) ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti seberat 0,18 gram di sebuah warung makan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Cilacap Tengah, pada Selasa malam, 21 Januari 2025.
TWH adalah warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara.
Penangkapan TWH dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Residivis Narkoba Ditangkap Polres Wonogiri karena Kedapatan Memiliki Sabu, Begini Kronologinya
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif.
“Setelah mendapat informasi, tim melakukan penangkapan dengan cara menangkap tangan."
"Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, alat hisap, dan sejumlah perlengkapan lainnya,” kata Ipda Galih Soecahyo, Kamis, 23 Januari 2025.
Pada pukul 21.30 WIB, petugas menggerebek tersangka di lokasi kejadian.
TWH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R melalui kontak WhatsApp.
Sabu itu dibeli dengan harga Rp 900 ribu.
Sebagian, sudah dijual kembali oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
TWH mengaku telah membeli sabu sebanyak 7 kali dari sumber yang sama.