PORTALOKA.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) siap-siap untuk cek rekening.
Pada 1 Februari 2025 nanti akan mendapat transferan sampai Rp3,6 juta.
PNS memang menjadi profesi yang didambakan banyak orang.
Hal itu tidak terlepas dari adanya jaminan finansial.
Seperti diketahui, PNS memperoleh gaji tetap setiap bulan.
Gaji yang diterima besarannya berbeda-beda, tergantung dari golongannya.
PNS sendiri terdiri dari empat golongan, yakni Golongan I, II, III dan IV.
Masing-masing golongan terdiri dari empat golongan lagi, yakni a, b, d, dan d. Kecuali golongan IV sampai e.
Baca Juga: Kapan Gaji ke 13 dan THR PNS Cair? Berikut Rincian Golongan Penerima dan Besarannya
Besaran gaji juga ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG).
Semakin lama masa kerja, gaji yang diperoleh semakin besar.
Adapun yang memperoleh transferan Rp3,6 juta adalah PNS Golongan IIa.
Uang tersebut merupakan gaji yang diberikan setiap bulan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.