KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang pria berinisial MZ (47) ditangkap warga di Pasar Ngebuk, Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah karena kedapatan mengedarkan uang palsu.
Kejadian ini berlangsung pada Minggu pagi, 12 Januari 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Cawas setelah menerima laporan masyarakat.
AModus operandi yang dilakukan pelaku MZ yaitu menggunakan uang palsu senilai Rp150.000 untuk berbelanja di warung dan toko kecil di pasar.
Modus ini berhasil diketahui warga yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat Polsek Cawas terhadap laporan masyarakat, sekaligus menjadi peringatan untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang dari transaksi sehari-hari," jelas Kasi Humas Polres Klaten AKP Nyoto, S.H., M.H.
Pelaku Residivis Kasus Serupa
Investigasi awal mengungkap bahwa MZ adalah residivis kasus pemalsuan uang yang pernah menjalani hukuman delapan bulan penjara di Yogyakarta dan baru bebas pada Januari 2024.
Ia mengaku mencetak uang palsu tersebut sendiri setelah sebelumnya mendapatkan tutorial melalui media sosial.
Pelaku juga diketahui menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi AD 4718 CD saat beroperasi.
Indikasi sementara menunjukkan bahwa ia telah berulang kali menjalankan aksinya di wilayah yang sama.
Peran Aktif Warga