berita

Berbekal Tutorial Online, Pria di Klaten Ini Sukses Cetak Uang Palsu, Tapi Endingnya Diciduk Polisi

Senin, 13 Januari 2025 | 15:57 WIB
Pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di Klaten ditangkap polisi (Dok. Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang pria berinisial MZ (47) ditangkap warga di Pasar Ngebuk, Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah karena kedapatan mengedarkan uang palsu.

Kejadian ini berlangsung pada Minggu pagi, 12 Januari 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Cawas setelah menerima laporan masyarakat.

AModus operandi yang dilakukan pelaku MZ yaitu menggunakan uang palsu senilai Rp150.000 untuk berbelanja di warung dan toko kecil di pasar.

Modus ini berhasil diketahui warga yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Hari Terakhir, Inilah 20 Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Pra Sanggah di Berbagai Wilayah, Ada Kabupaten Klaten hingga Kabupaten Pekalongan

Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat Polsek Cawas terhadap laporan masyarakat, sekaligus menjadi peringatan untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang dari transaksi sehari-hari," jelas Kasi Humas Polres Klaten AKP Nyoto, S.H., M.H.

Pelaku Residivis Kasus Serupa

Investigasi awal mengungkap bahwa MZ adalah residivis kasus pemalsuan uang yang pernah menjalani hukuman delapan bulan penjara di Yogyakarta dan baru bebas pada Januari 2024.

Baca Juga: Polres Klaten Bongkar Peredaran Ribuan Pil Koplo Ilegal di Klaten Utara, Pelaku ZA Ditangkap, Ini Daftar Barang Buktinya

Ia mengaku mencetak uang palsu tersebut sendiri setelah sebelumnya mendapatkan tutorial melalui media sosial.

Pelaku juga diketahui menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi AD 4718 CD saat beroperasi.

Indikasi sementara menunjukkan bahwa ia telah berulang kali menjalankan aksinya di wilayah yang sama.

Peran Aktif Warga

Halaman:

Tags

Terkini