berita

Aksi Dokter Gadungan di Cimahi Berhasil Dibongkar Polres Cimahi, Terancam Hukuman Penjara Maksimal 4 Tahun

Selasa, 7 Januari 2025 | 14:07 WIB
Polres Cimahi Amankan dokter gadungan yang ternyata montir (dok Polres Cimahi)

CIMAHI, PORTALOKA.ID - Kepolisian Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pria yang mengaku sebagai dokter di Jalan Melong Raya, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Jumat, 3 Januari 2025.

Pria berinisial (WA) itu mengaku sebagai mahasiswa kedokteran yang sedang magang di salah satu Rumah Sakit di Kota Bandung.

Ia menggunakan nama palsu dr. Damar Mangkuluhur Sardjito.

WA sebenarnya berprofesi sebagai montir bengkel di kampung halamannya yang berada di Jawa Tengah.

Baca Juga: Gagal Kuasai Laju Mobil, Pikap Angkut Molen Tabrak Rumah Warga di Kalibawang Kulon Progo Yogyakarta

Aksi penipuan WA terbongkar ketika seorang korban yang curiga karena pelaku meminta sejumlah uang untuk membantu kegiatannya selama magang di rumah sakit.

Setelah melakukan pengecekan di rumah sakit yang disebutkan, ternyata pelaku tidak ada dalam daftar dokter, kemudian korban meminta pendampingan dari Polres Cimahi untuk mencari pelaku.

Tidak butuh waktu lama, pihak kepolisian telah berhasil menemukan keberadaan pelaku.

Modus penipuan dokter gadungan ini adalah untuk mendekati wanita dan meraup uang, dan telah dijalankan WA sekitar satu bulan dengan dua korban.

Baca Juga: Tak Sampai 2 Jam, Lansia di Bone Sulawesi Selatan Meninggal Dunia Usai Digigit Ular Kobra

"Pelaku sudah mengambil sebanyak kurang lebih Rp 10 juta lebih dari korban, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan, tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya," jelas AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Cimahi, Senin, 6 Januari 2025.

Dari perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Polres Cimahi berpesan kepada masyarakat apabila ada yang pernah mengalami hal yang serupa dengan pelaku yang sama, segera lapor ke kepolisian.***

Tags

Terkini