SIKKA, PORTALOKA.ID - Seorang ayah di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menyetubuhi anak kandungnya.
Peristiwa itu terjadi di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
Pelaku adalah YJ (53 tahun), seorang wiraswasta warga Desa Habi.
Sedangkan korban adalah OAM seorang pelajar berusia 18 tahun.
Dikutip dari laman Tribrata News Polres Sikka, aksi bejat YJ pertama kali terjadi pada tahun 2016 hingga bulan Februari 2024.
Kejadian pertama kali saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Perbuatan terlarang ini dilakukan pelaku secara berulang di rumahnya, di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
Korban pun merasa tertekan dan tidak berdaya atas perbuatan keji sang ayah.
Ibu korban, PP (56) yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polres Sikka.
PP membuat laporan polisi, Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 12.58 WITA.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
"Kami ingin keadilan ditegakkan untuk anak kami, agar tidak ada lagi korban seperti ini," kata PP.