"Ternyata pelaku berbuat tidak senonoh."
"Aksi itu diketahui oleh ibu korban sendiri."
Baca Juga: Polres Klaten Tangkap 2 Pria Pelaku Peredaran Sabu di Troketon Pedan, Ini Daftar Barang Buktinya
"Ceritanya begitu setahu saya," imbuhnya.
Pelaku S pun telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Klaten.
Pria yang bekerja sebagai sopir itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul pelaku ditangkap dan korban siswi SD."
"Langsung kita tetapkan sebagai tersangka."
"Kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi, Sabtu, 4 Januari 2025.
S diamankan anggota unit PPA pada hari Jumat, 3 Januari 2025.
Tersangka S disangka dengan pasal UUPA.
"Pasal yang disangkakan pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak (setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul)," jelasnya. ***