berita

Pria 66 Tahun di Klaten Tega Cabuli Tetangganya Bocah Kelas 6 SD, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

Minggu, 5 Januari 2025 | 07:42 WIB
ILUSTRASI - Seorang pria berusia 66 tahun di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah nekat berbuat tidak senonoh kepada seorang bocah perempuan. (Freepik)

"Ternyata pelaku berbuat tidak senonoh."

"Aksi itu diketahui oleh ibu korban sendiri."

Baca Juga: Polres Klaten Tangkap 2 Pria Pelaku Peredaran Sabu di Troketon Pedan, Ini Daftar Barang Buktinya

"Ceritanya begitu setahu saya," imbuhnya.

Pelaku S pun telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Klaten.

Pria yang bekerja sebagai sopir itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul pelaku ditangkap dan korban siswi SD."

Baca Juga: 7 Fakta Petani 48 Tahun di Mapitara Sikka NTT Tewas Dubunuh 4 Pria saat Malam Tahun Baru, Pelaku Mabuk hingga Faktor Dendam Lama

"Langsung kita tetapkan sebagai tersangka."

"Kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi, Sabtu, 4 Januari 2025.

S diamankan anggota unit PPA pada hari Jumat, 3 Januari 2025.

Tersangka S disangka dengan pasal UUPA.

Baca Juga: Apes Pria Rampok Teman Kencan Wanita Asal Ambarawa di Karanganom Klaten Ternyata Emas yang Dirampas Imitasi, Zonk!

"Pasal yang disangkakan pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak (setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul)," jelasnya. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini