KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang wanita, H (43) dianiaya oleh teman kencannya, Y (44).
Kejadian di Jalan Desa Troso-Sumberejo, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin, 23 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
H adalah warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang sedangkan Y warga Desa Blanceran, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten.
Pada Minggu, 22 Desember 2024 mereka bertemu karena akan ke Umbul Cokro, Klaten untuk berenang.
H pun menjemput Y di Terminal Tingkir, Salatiga.
Namun, karena cuaca hujan, Y ajak H menginap di hotel di daerah Karangwuni, Klaten.
"Sekira pukul 00.00 WIB, tersangka mengajak korban untuk beli makan dan berjalan-jalan mencari udara segar naik motor Honda Beat nomor H 2267 AYC milik korban."
"Pukul 02.00 WIB - 03.00 WIB, Y menghentikan kendaraan di jalan persawahan daerah Kecamatan Karanganom karena ingin membuang air kecil," kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono di Mapores Klaten, Jumat, 27 Desember 2024.
Baca Juga: Pak RT di Juwiring Terciduk Simpan Sepertiga Ton Ciu, Polres Klaten Tindak Tegas
Setelah memastikan keadaan sepi, Y mendekat ke arah H lalu memukul leher korban 1 kali menggunakan pistol korek api.
Korban lalu terjatuh dari motor kemudian berteriak.
Merasa panik, Y lalu memukul H menggunakan pistol korek api berulang-kali di bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.
Tubuh korban lalu diseret oleh pelaku sejauh 20 meter ke semak-semak.