PORTALOKA.ID - Istilah kuda hitam cukup populer baru-baru ini, terlebih di antara pelamar CPNS 2024 yang berhasil melangkah ke jenjang SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.
Istilah ini merujuk pada pelamar dengan skor SKD yang rendah namun unggul di skor SKB sehingga bisa mengalahkan pelamar lain yang memiliki nilai SKD yang tinggi atau pelamar peringkat satu saat SKD.
SKB CPNS 2024 sendiri sudah berakhir pada 20 Desember 2024.
Saat ini panitia seleksi CPNS 2024 tengah melakukan integrasi nilai SKD dan SKB yang kemudian akan diumumkan hasilnya pada 5-12 Januari 2025.
Baca Juga: Persiapan CPNS 2025: Dokumen Penting dan Tips Pilih Formasi yang Tepat
Sambil menunggu pengumuman hasil CPNS 2024, peserta bisa menghitung sendiri integrasi nilai total SKD dan SKB.
Bagaimana caranya? Simak ulasan berikut ini sampai akhir.
Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2024
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 45, nilai akhir peserta ditentukan dari hasil integrasi skor SKD dan SKB, dengan bobot penilaian SKD sebesar 40 persen dan SKB sebesar 60 persen.
Itu artinya nilai SKB yang menentukan kelulusan peserta seleksi CPNS 2024.
Baca Juga: 21 Link Live Score SKB CPNS 2024 Hari Terakhir di Seluruh Provinsi, Cek Skor Tertinggi di Sini!
Berikut ini cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB yang perlu kamu tahu.
Contoh Peserta X mendapatkan skor SKD 414 dan nilai akhir SKB 73.960, maka skor akhirnya sebagai berikut:
- Nilai akhir SKD = (nilai SKD/550) x 40% x 100 = (414/550) x 40% x 100 = 30.109