PORTALOKA.ID - Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 1 berlangsung pada Selasa, 24 Desember 2024 sampai Selasa, 31 Desember 2024.
Pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1 dapat dilihat oleh setiap peserta melalui laman sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar yang belum lolos dalam seleksi PPPK tahap 1, pemerintah memberikan peluang atau kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap 2 yang dibuka hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap II Sudah Dibuka, Cek Persyaratannya di Sini!
Syarat Honorer Gagal Tahap 1 bisa Ikut PPPK Tahap 2
Proses pendaftaran PPPK tahap 2 serupa dengan seleksi tahap 1.
Akan tetapi, peserta hanya dapat melamar kembali jika mendapat persetujuan atau approval dari masing-masing instansi.
Approval tidak dapat dilakukan perorangan tetapi melalui sistem SSCASN BKN.
Baca Juga: Persiapan CPNS 2025: Dokumen Penting dan Tips Pilih Formasi yang Tepat
Setiap instansi yang membuka seleksi, sudah mengetahui peserta PPPK tahap 1 yang gagal.
Jika instansi tersebut masih membutuhkan orang tersebut dalam pekerjaan, maka instansi dapat mengonfirmasi pada sistem.
Berikutnya, instansi bisa memberikan persetujuan atau approval pada peserta yang bersangkutan untuk kembali mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B_KS.04.01/SD/K/2024, seleksi PPPK 2024 tahap 2 dikhususkan untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.