berita

UPDATE TERBARU! Pelaku Bakar Santri di Simo Boyolali Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Selasa, 17 Desember 2024 | 21:29 WIB
ILUSTRASI - GSD (21) pelaku yang membakar santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Polres Boyolali, Jawa Tengah. (Freepik/muhammad abdullah)

Baca Juga: Kronologi Kasus Penyiksaan Bocah 12 Tahun Dituduh Mencuri Celana Dalam di Boyolali, Berawal dari Dipanggil Pak RT Lalu Jari Kaki Dijepit Pakai Tang

"Pelaku datang ke pondok setelah diberitahu adiknya yang kebetulan juga santri."

"Adiknya mengabarkan kalau HP miliknya diambil korban sehingga tersangka datang ke pondok untuk tanya langsung ke korban," katanya.

"Saat datang ke pondok tersangka sudah menyiapkan BBM Pertalite dalam botol bekas minuman," imbuhnya.

"Korban akhirnya terbakar dan mengami luka bakar 38 persen pada bagian leher, kaki, tangan," tuturnya.

Baca Juga: Selain Korek Api Ternyata Pelaku Tinggalkan Barang Ini setelah Bakar Santri Pondok Pesantren di Simo Boyolali

Saat ini korban SS mendapatkan perawatan di RSUD Simo dan sudah dilakukan operasi pemersihan luka. ***

Halaman:

Tags

Terkini