SUKOHARJO, PORTALOKA.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura, Polres Sukoharjo telah berhasil mengamankan puluhan unit kendaraan roda dua atau motor balap liar yang beraksi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kejadian pengamanan ini berlangsung pada Sabtu dini hari, 14 Desember 2024.
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan bahwa Polsek Kartasura telah melaksanakan penindakan terhadap para pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kartasura.
Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Polsek Kartasura Sukoharjo Amankan 29 Motor Balap Liar
1. Kronologi kejadian penangkapan pelaku balap liar
Pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada balap liar kembali di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Lalu, petugas pun melaksanakan patroli di sepanjang jalan tersebut sekaligus melakukan penindakan.
"Kita dapat informasi, ada balap liar kembali di sepanjang (Jalan) Ahmad Yani, kemudian petugas turun untuk melaksanakan patroli sekaligus penindakan," terang Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo.
2. Terdapat 29 unit motor yang diamankan oleh Polsek Kartasura
Sebanyak 29 unit motor pelaku balap liar berhasil diamankan petugas sabagai barang bukti.
Selain melakukan balap liar, kendaraan yang terjaring dalam razia ini juga tidak memenuhi aturan dalam berlalu lintas.
Kendaraan tidak memiliki plat nomor, tanpa spion, serta berknalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
"Hampir semua motor yang terjaring razia ini tidak memenuhi aturan dalam berlalu lintas. Selain berknalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, juga tanpa spion dan tanpa plat nomor," ujar AKP Tugiyo.