BANYUMAS, PORTALOKA.ID - Seorang pria berinisial MA (32) ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas.
Warga Kecamatan Purwokerto Timur itu diamankan polisi pada Sabtu, 23 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
MA ditangkap di depan teras sebuah rumah yang ada di Jalan M Yusuf Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Polisi dari Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap MA, lantaran diduga sebagai pengedar psikotropika.
Kronologi
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan kronologi penangkapan MA.
Willy mengungkapkan, penangkapan pria berusia 32 tahun itu berawal dari petugas Satresnarkoba mengamankan PA yang kedapatan barang bukti Psikotropika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap PA terungkap bahwa obat Psikotropika yang dikuasai adalah milik MA.
Baca Juga: Adu Banteng Ambulans RSUD Banyumas Vs Beat di Kulon Progo Yogyakarta, Dipicu Terobos Lampu Merah
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 90 butir obat psikotropika dan handphone Samsung warna putih.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan MA yang kedapatan barang berupa 90 butir obat psikotropika”, terang Kompol Willy dalam keterangannya, dikutip Portaloka.id, Jumat, 29 November 2024.
Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Saat ini MA berikut barang bukti berupa 90 butir obat psikotropika dan handphone Samsung warna putih kami amankan di Mapolresta Banyumas," pungkas Kompol Willy.***