Kedelapan formasi tersebut di antaranya Layanan Akomodasi, Layanan Konsumsi, Layanan Transportasi, Layanan Bimbingan Ibadah, Layanan Perlindungan Jemaah, Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas, dan Layanan MCH (Media Center Haji).
Perlu diketahui, NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat digunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446 H/2025 M.
Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi di tingkat pusat.
***