SEMARANG, PORTALOKA.ID - Oknum polisi yang menembak siswa SMK di Semarang hingga meninggal dunia menjadi sorotan publik.
Oknum polisi tersebut diketahui sebagai anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang bernama Robig Zaenudin atau RZ.
RZ merupakan anggota Kepolisian berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda.
Aipda R saat ini ditahan Polda Jawa Tengah atau Polda Jateng untuk menjalani penyelidikan.
Baca Juga: Oknum Polisi Penembak Siswa SMK 4 Semarang Ditahan, Polda Jateng Akui sebagai Excessive Action
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan, status Aipda R dalam proses etik adalah sebagai terperiksa.
"Anggota tersebut atas nama R sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Jawa Tengah. Yang bersangkutan saat ini dalam penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 27 November 2024.
Artanto menjelaskan Aipda R ditahan karena melakukan exccesive action. Apa itu?
Exccesive action merupakan tindakan berlebihan yang diduga dilakukan Aipda R dengan menembak siswa SMKN 4 Semarang.
Aipda R sendiri menembak dengan senjata organik yang dia bawa.
Artanto menyebut proses hukum terhadap Aipda R akan dilakukan secara transparan.
Proses ini, kata dia, turut diawasi berbagai pihak, mulai dari Ispektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Tentunya proses ini kita diawasi internal oleh Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan Divpropam," katanya.