PORTALOKA.ID - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah digelar pada 27 November 2024.
Pilkada 2024 digelar secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sejak pagi, masyarakat berbondong-bondong menyalurkan hal suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih calon gubernur, bupati dan walikota.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pilkada, pencoblosan dilaksanakan dari pagi sampai siang.
Dalam aturan tersebut, pemungutan suara dilakukan di TPS mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Artinya, proses pemungutan suara akan ditutup pukul 13.00 waktu setempat.
Setelah semua pemilih menyalurkan hak pilihnya, etua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan penghitungan suara.
Proses penghitungan suara ini dihadiri oleh saksi serta pengawas TPS.
Baca Juga: Daftar Promo Makanan dan Minuman Spesial Pilkada 2024, Yuk Tunjukkan Tinta di Jarimu!
Hasil peroleh suara, selanjutnya dicatat dalam formulir MODEL C. HASIL-KWK.
Link Real Count Pilkada 2024
Masyarakat kini dapat melihat secara realtime hasil penghitungan suara Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan laman khusus untuk memantau hasil Pilkada 2024.