KLATEN, PORTALOKA.ID - Polisi memberikan hukuman kepada 6 remaja di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang melakukan aksi balap liar.
"Mereka yang terjaring telah kami beri pembinaan."
"Mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto kepada Portaloka.id.
Polisi juga menyita 5 sepeda motor yang digunakan para remaja untuk balap liar.
Dari 5 kendaraan 2 di antaranya tidak memiliki plat nomor, yaitu motor jenis Suzuki FU dan Honda CRF 150.
Sementara, 3 motor lainnya yaitu Suzuki Jupiter, Yamaha N-Max dan Honda Beat.
Ketiga motor tersebut dibawa oleh polisi untuk diproses lebih lanjut.
“Anggota Sat Lantas telah melakukan penilangan terhadap motor-motor yang terlibat," imbuhnya.
Para remaja itu melakukan balap liar di Jalan Lingkar Timur, Desa Tlobong, Kecamatan Delanggu.
Mereka diamankan oleh Polres Klaten Selasa, 12 November 2024.
Keenam remaja itu adalah NEP (15), MS (16), IBH (15), RAY (16), ARDY (15), dan RJP (14).
Saat itu, anggota Polsek Delanggu sedang melakukan patroli sekira pukul 19.30 WIB.