"Salah satu orang tua pelaku semula pernah tinggal di rumah korban, namun karena suatu permasalahan orang tua dari pelaku ini pulang ke Kota Batu," terang Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Jumat, 18 Oktober 2024.
Pada saat di kampung halamannya, kata AKP Anom Prabowo, orang tua salah satu pelaku menceritakan permasalahan yang dialaminya kepada pelaku.
Diduga karena permasalahan tersebut, pelaku akhirnya mengajak temannya pergi ke Wonogiri untuk mencuri motor korban.
Baca Juga: Viral Kisah Pasangan Beda 33 Tahun di Wonogiri, Pengantin Pria Lebih Tua dari Bapak Mertua
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri beserta kendaraan hasil curiannya," tandasnya.
***