Kasus ini telah dikonfirmasi oleh pihak berwajib, Polresta Yogyakarta dan Polsek Wirogunan.
Kasi humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, membenarkan peristiwa ini.
“Benar, pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024, sekitar pukul 05.10 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di Gang Pronocitro, Kelurahan Wirogunan,” ujar Sujarwo.
Kini, Polsek Wirogunan tengah lakukan penyelidikan kasus untuk mencari identitas pelaku.***