PORTALOKA.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membuka 20 formasi PPPK 2024.
Formasi tersebut diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang nantinya akan ditugaskan di lingkungan KemenPANRB.
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut akan ditempatkan di lima unit kerja.
Kelima unit kerja tersbut yaitu:
Baca Juga: Padukan Kecanggihan Teknologi dan Hiburan, BRImo FSTVL 2024 Hadir Bidik Generasi Muda
1. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan: 4 orang
2. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana: 1 orang
3. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur: 1 orang
4. Deputi Bidang Pelayanan Publik: 2 orang
5. Sekretariat Kementerian: 12 orang
Baca Juga: Daftar Sekarang! Lulusan SD dan SMP Bisa Ikuti PPPK Kominfo 2024, Gaji hingga Rp5 Jutaan
Syarat Pelamar PPPK 2024
Adapun tenaga non-ASN yang dapat melamar PPPK 2024 adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.