PORTALOKA.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 membuka peluang besar bagi tenaga non-ASN atau honorer.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan, para tenaga honorer dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab, tahun ini pemerintah membuka lebih dari satu juta formasi PPPK.
Kendati demikian, BKN menyebut hanya beberapa kategori tenaga non-ASN yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: 2 Cara Cek Formasi PPPK 2024, Bisa Lewat Portal SSCASN dan Laman Resmi Instansi Masing-masing
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
Adapun tenaga non-ASN yang dapat melamar PPPK 2024, yaitu:
- Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
- Tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN
- Tenaga non ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah
Baca Juga: Galat! NIK Tidak Dapat Diproses Saat Membuat Akun SSCASN PPPK 2024, Ini Penyebab dan Solusinya
Formasi PPPK 2024 untuk Lulusan SMA
Seleksi PPPK 2024 tidak hanya bisa diikuti oleh lulusan Sarjana atau S1.