berita

5 Fakta Tawuran Antar Gangster di Boyolali yang Viral, 1 Korban Kena Bacok, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Selasa, 24 September 2024 | 11:48 WIB
Polres Boyolali menggelar konferensi pers soal aksi tawuran antar gangster di Jalan Solo-Semarang. (Instagram @polresboyolali)

Satu orang menjadi korban dalam tawuran tersebut. 

Korban dibacok hingga mendapatkan 20 jahitan.

Baca Juga: 7 Fakta Anggota Geng Motor Bawa Celurit di Klaten Ditangkap Polisi, Dapat Tantangan dari TikTok hingga Minum Miras Sebelum Beraksi

Ia menderita luka di bagian kaki, dagu, dan lutut, serta harus menjalani perawatan di rumah sakit. 

Korban adalah M R (15) warga Kramatsari, Kelurahan Karanggeneng, Boyolali. 

"Orang tua korban melaporkan kejadian (tawuran) ke Polres Boyolali. Lalu kita langsung bergerak melakukan penyelidika dan menangkap dua tersangka," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Muh Yoga dalam konferensi pers, Sabtu, 21 September 2024. 

Baca Juga: Spot Nyore Asyik View Waduk Cengklik Boyolali, Bakaran 77, Menu Komplit Harga Terjangkau, Mulai Rp3 Ribuan Saja, Wajib Cobain Es Kope Tarik

4. Dua Pelaku Ditangkap

Dua orang tersangka berhasil dibekuk polisi. 

Kedua tersangka tersebut yakni Cahya Rama Aditya (19) asal Gladagsari, Boyolali dan Randi Pratama alias Bocil (18) asal Kadirejo, Candi, Boyolali. 

"Kedua tersangka sudah kami tahan guna pengusutan lebih lanjut," kata Kapolres Boyolali, AKBP Muh Yoga. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah clurit panjang 143 centimeter, clurit bebek (corbek) panjang 185 centimeter, dan sebuah sepeda motor. 

Baca Juga: Jembatan Sudimoro Klaten yang Ambrol Ternyata Masih Tahap Pembangunan Selalu Ramai Kendaraan, Jalur Alternatif ke Boyolali Dibangun Pakai Dana Desa

5. Pelaku Dikenai Pasal Berlapis

Kedua tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang penganiayaan terhadap anak. 

Halaman:

Tags

Terkini