Satu orang menjadi korban dalam tawuran tersebut.
Korban dibacok hingga mendapatkan 20 jahitan.
Ia menderita luka di bagian kaki, dagu, dan lutut, serta harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Korban adalah M R (15) warga Kramatsari, Kelurahan Karanggeneng, Boyolali.
"Orang tua korban melaporkan kejadian (tawuran) ke Polres Boyolali. Lalu kita langsung bergerak melakukan penyelidika dan menangkap dua tersangka," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Muh Yoga dalam konferensi pers, Sabtu, 21 September 2024.
4. Dua Pelaku Ditangkap
Dua orang tersangka berhasil dibekuk polisi.
Kedua tersangka tersebut yakni Cahya Rama Aditya (19) asal Gladagsari, Boyolali dan Randi Pratama alias Bocil (18) asal Kadirejo, Candi, Boyolali.
"Kedua tersangka sudah kami tahan guna pengusutan lebih lanjut," kata Kapolres Boyolali, AKBP Muh Yoga.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah clurit panjang 143 centimeter, clurit bebek (corbek) panjang 185 centimeter, dan sebuah sepeda motor.
5. Pelaku Dikenai Pasal Berlapis
Kedua tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang penganiayaan terhadap anak.