PORTALOKA.ID - Penggunaan materai elektronik atau e-meterai merupakan syarat penting dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sama seperti seleksi CPNS tahun sebelumnya, e-Meterai dibubuhkan dalam sejumlah dokumen seperti surat lamaran dan surat pernyataan instansi.
E-Meterai digunakan sebagai legalitas dokumen tersebut.
Pelamar CPNS diharapkan tidak asal membeli dan membubuhkan e-Meterai jika ingin lolos seleksi administrasi.
E-Meterai bisa didapatkan secara online melalui sejumlah website resmi yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Namun pada pendaftaran CPNS 2024 ini Peruri menyarankan untuk membeli e-Meterai di website resmi PERURI karena terintegrasi langsung dengan website SSCASN.
Berikut ini website untuk membeli e-Meterai:
https://meterai-elektronik.com/
Tips Pembubuhan E-meterai
Selain harus membeli di website resmi dan terpercaya, pelamar CPNS 2024 juga harus memahami cara yang benar untuk membubuhkan e-Meterai.
Membubuhkan e-Meterai bukan hanya sekedar tempel saja tetapi ada aturan yang wajib diketahui agar dokumen sah dan legal.
Berikut ini yang harus diperhatikan dalam membubuhkan e-Meterai: