PORTALOKA.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinantikan banyak masyarakat setiap tahunnya.
Tak sedikit masyarakat yang tertarik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, tidak mudah bagi masyarakat untuk bisa lolos menjadi ASN.
Mereka perlu mengikuti proses yang cukup panjang.
Mulai dari mengikuti rangkaian tes CPNS hingga harus menjalani masa percobaan setelah lolos seleksi CPNS.
Ya, pelamar yang lolos CPNS tidak otomatis diangkat menjadi PNS.
Mereka harus menjalani masa percobaan terlebih dahulu.
Calon PNS wajib menjalani masa percobaan paling lama 1 tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Selama masa percobaan, calon PNS akan menjalani pendidikan dan pelatihan yang digelar oleh Instansi Pemerintah.
Pendidikan dan pelatihan ini hanya dapat diikuti 1 kali.
Adapun biaya pendidikan dan pelatihan akan dibebankan pada Instansi Pemerintah.
Jika calon PNS tidak dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan karena kondisi tertentu, maka pengangkatan calon PNS dapat dilakukan setelah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan.