"Kami baik di tingkat pusat yang akan besok tanggal 17 Agustus melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab," ucap Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024 lalu.
Sementara itu, dalam konferensi pers di IKN, Rabu, 15 Agustus 2024, Yudian mengatakan BPIP tidak memaksa Paskibraka untuk melepas jilbab.
Menurut Yudian, hal itu dilakukan secara sukarela oleh para anggota Paskibraka.
Di sisi lain, dalam Peraturan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tidak dicantumkan aturan yang mengakomodir Paskibraka berjilbab.
Hal itu berbeda dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang ditanda tangani Yudian Wahyudi pada 3 Agustus 2022.
Di mana dalam Peraturan BPIP Nomor 35 Tahun 2024, poin "penggunaan ciput warna hitam (untuk putri berhijab)" dihilangkan. ***