BANDUNG, PORTALOKA.ID - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan kembali digelar.
Hakim tungga Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan tersebut.
Dalam putusannya hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak sah.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Baca Juga: Bikin Cemilan Kesukaan Anak Anak, Pizza Mini Lembut dan Nampol Banget, Kalau Cuma Satu Mana Cukup
Hakim menilai, tidak ditemukan satu pun alat bukti Pegi Setiawan pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah," lanjut Eman.
"Dengan demikian petitum dalam permohonan preradilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024.
Pegi Setiawan alias Perong sempat dinyatakan sebagai DPO dalam kasus yang terjadi 8 tahun silam.***