berita

Manajer Kopdes Tetap Digaji Meski Gerai Belum Beroperasi, Ini Penjelasan Kemenkop

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:10 WIB
Ilustrasi - Kemenkop jelaskan alasan gaji manajer Kopdes Merah Putih tetap dibayar (Portaloka.id/Arman)

PORTALOKA.ID - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap menerima gaji meskipun gerai koperasi tempat mereka bertugas belum beroperasi secara penuh.

Pasalnya, para manajer sudah mulai ditempatkan di lokasi penempatan masing-masing.

“Manajer yang sudah teken kontrak tapi belum beroperasi, kalau yang kita lihat sudah diverval (verifikasi dan validasi), kan 17 ribu sekian itu manajernya sudah di tempatkan, tapi memang disesuaikan dengan kelengkapan juga,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari dalam konferensi pers di kantor Kemenkop pada Jumat, 16 Oktober 2026.

“Yang yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji,” imbuhnya.

Menurut Destry, manajer Kopdes Merah Putih tidak sekadar menunggu gerai dibuka.

Mereka tetap menjalankan tugas persiapan usaha, mulai dari memetakan kebutuhan pasar hingga mengidentifikasi produk unggulan yang berpotensi dipasarkan melalui koperasi.

“Jadi, walaupun belum lengkap, tapi dia mempersiapkan operasionalnya itu tadi, kebutuhan permintaan untuk ritelnya bagaimana,” jelas Destry.

“Kemudian konsolidasi produk apa yang dimiliki dan teman-teman manajer sudah diberikan peningkatan kapasitasnya, sudah diberikan untuk itu,” sambungnya.

Destry membeberkan bahwa sebanyak 26.991 orang telah menandatangani kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), 159 orang menolak, dan 1.550 orang terkendala proses administrasi melewati batas waktu.

Adapun gaji dan tunjangan manajer Kopdes Merah Putih telah diumumkan bisa mencapai Rp9,3 juta.

“Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan,” ucap Destry.

“Jadi, sudah ada list-nya, untuk per kabupaten kotanya berapa sudah ada list-nya, gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan umumnya per kabupaten kota itu sudah keluar di surat Menteri Keuangannya. Jadi sudah diperhitungkan besarnya,” tambahnya.

Mengenai pencairan gaji perdana, penyaluran ditargetkan dilakukan pada akhir Oktober 2026 hingga paling lama 1 November 2026.***

Tags

Terkini