berita

Sebanyak 490 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjar Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Lima Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26 WIB
Ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Banjar, Jawa Barat menerima remisi umum pada momen HUT ke-81 RI (Instagram @lapas_banjar)

KOTA BANJAR, PORTALOKA.ID - Sebanyak 490 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar, Jawa Barat menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke 81 Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prastyo, mengatakan dari 490 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 485 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sementara lima orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

“Pada hari ini, 17 Agustus 2026, Lapas Banjar telah memberikan remisi kepada 490 orang warga binaan. Dari jumlah tersebut, 485 orang mendapatkan RU I atau tetap berada di dalam Lapas, sedangkan lima orang mendapatkan RU II yang bisa langsung pulang,” ujar Tutut.

Namun, Tutut menjelaskan, dari lima warga binaan penerima RU II tersebut, terdapat satu orang yang masih harus menjalani pidana pengganti atau subsider sebelum benar-benar menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Baca Juga: Tanggap Bencana Gempa Bumi Flores NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak

“Di antara lima itu, ada satu yang menjalankan subsider dahulu, jadi menyelesaikan subsidernya di tempat kerja,” katanya.

Tutut menyebut, warga binaan penerima remisi berasal dari berbagai perkara pidana. Menurutnya, perkara yang dijalani antara lain kasus narkotika dan pidana umum dengan beragam jenis perkara.

“Kasusnya bermacam-macam. Tentunya ada narkotika, ada pidana umum yang bervariatif, yang tentunya semuanya sudah memenuhi persyaratan administratif dan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tutut menerangkan bahwa pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, baik administratif maupun substantif, serta menunjukkan perkembangan pembinaan yang baik selama menjalani masa pidana.

Baca Juga: Awali Upacara HUT ke-81 RI, Prabowo Ajak Seluruh Peserta Berdoa untuk Korban Bencana

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan. Selain itu, warga binaan juga harus memenuhi ketentuan lain sesuai dengan putusan dan status pidananya.

“Persyaratannya, secara administratif yang bersangkutan sudah menjalani pidana selama enam bulan minimal, dan ada beberapa (ketentuan), termasuk pidana peningkatan putusan dan sebagainya, serta telah memenuhi syarat dengan perkembangan pembinaan yang ada di dalam Lapas,” ungkap Tutut.

Ia menambahkan, penilaian terhadap warga binaan juga dilakukan berdasarkan perilaku dan perkembangan selama mengikuti program pembinaan.

“Sudah kami lihat dan dinilai baik, dan telah memenuhi standar persyaratan,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini