berita

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Ini Rinciannya Lengkap dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:31 WIB
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengumumkan kenaikan UMP Sumsel 2026 (Pemprov Sumsel)

PORTALOKA.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Penetapan UMP Sumlsel 2026 setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Rabu, 17 Desember 2025.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru secara resmi mengesahkan UMP Sumsel 2026 yang mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen.

Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025 yang langsung ditandatangani Gubernur.

Baca Juga: Tak Hanya Tanggap Darurat, BRI Kawal Pemulihan Jangka Panjang Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Herman Deru mengatakan, kenaikan UMP tersebut diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara dunia usaha dan para pekerja.

“Pada hari ini saya menetapkan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar Herman Deru.

Dia menegaskan bahwa ketentuan UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP, dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang sudah ada.

Baca Juga: Pemprov Sulbar Bakal Cek Fisik 4.185 PPPK Paruh Waktu Sebelum Penandatanganan SK, Untuk Apa?

Dikatakan Herman Deru, kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan.

“Kita berharap keputusan ini bersifat proporsional dan dapat diterima oleh semua pihak. Mari kita bersama-sama berdoa agar kebijakan ini membawa kebaikan dan keberkahan bagi dunia usaha dan pekerja di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Besaran UMP Sumsel 2026

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dari tahun sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini