Awalnya NI mengelak, namun akhirnya mengakui telah melakukan aksi pencurian secara bertahap.
NI mengaku mengambil celana yang dikemas sebanyak 1 hingga 2 potong setiap lusin sejak bulan Juli 2025.
Korban juga membawa pelaku ke rumahnya dan menemukan barang bukti 3 lusin celana jeans merk yang masih disimpan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito membenarkan adanya laporan penggelapan tersebut ke Polsek Bojong.
"Kami telah menerima laporan dan penyerahan pelaku beserta barang bukti, termasuk buku catatan penjualan hasil kejahatan milik pelaku."
"Pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan," kata Ipda Warsito, Minggu, 14 Desember 2025.
Ipda Warsito menjelaskan NI disangkakan pelanggaran tindak pidana Pencurian atau Penggelapan dalam Jabatan sub Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP.
“Polres Pekalongan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. ***