PORTALOKA.ID - Seorang pria, NI (33) dilaporkan oleh Y (30) ke Polsek Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu, 13 Desember 2025.
NI dilaporkan gegara melakukan penggelapan puluhan celana jeans secara bertahap selama hampir 6 bulan.
Pelaku adalah karyawan yang bertugas sebagai packing dan sopir di gudang tempatnya bekerja.
NI diserahkan langsung oleh Y ke Polsek Bojong.
Baca Juga: Tabung Gas LPG untuk Setrika Uap Bocor, Ruko Laundry di Ceper Klaten Terbakar
Penggelapan ini berlangsung dalam kurun waktu Juli hingga Desember 2025, di sebuah gudang yang terletak di Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong.
Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Kasus ini terungkap saat korban menghitung sisa celana yang baru diambil oleh pelaku, Jumat, 12 Desember 2025.
Korban curiga karena barang yang seharusnya utuh berkurang dan isinya hanya 11 potong di setiap lusin.
Padahal rekaman CCTV tidak menunjukkan adanya orang lain yang membuka barang.
Keesokan harinya, Y menanyakan kekurangan tersebut kepada NI yang datang untuk bekerja.